PENDIDIKAN JARAK JAUH (DISTANCE EDUCATION) VS KELAS JAUH ( DISTANT CLASS)




I.      PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang Masalah 
        Sistem pendidikan jarak jauh (Distance Education), yang dipersepsikan sebagai inovasi abad 21, merupakan sistem pendidikan yang memiliki daya jangkau luas lintas ruang, waktu, dan sosioekonomi. Sistem Pendidikan Jarak Jauh membuka akses terhadap pendidikan bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Melalui berbagai perangkat hukum yang telah dikeluarkan pemerintah, yaitu SK Mendiknas No. 107/U/2001, UU Sisdiknas No. 20/2003,[1] PP 17/2010,[2] dan juga PP 66/2010,[3] sistem PJJ sudah menjadi bagian yang menyatu dalam dunia pendidikan di Indonesia, dan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, termasuk pendidikan guru dan tenaga kependidikan.

Situasi ini mendorong berbagai institusi pendidikan, terutama pendidikan tinggi, untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan jarak jauh. Pada tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia mencapai 21,6%. Suatu hasil yang menggembirakan, namun masih jauh dari pencapaian target nasional, yaitu 30% pada tahun 2015. Dalam PP 17/2010 pasal 118 dinyatakan bahwa Pendidikan Jarak Jauh diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.[4]
Oleh karenanya Pendidikan Jarak Jauh memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) , dan/atau menggunakan teknologi lainnya. Melalui sistem PJJ, setiap orang dapat memperoleh akses terhadap pendidikan berkualitas tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarir. Sifat masal sistem PJJ dalam mendistribusikan pendidikan berkualitas yang terstandar dengan menggunakan TIK, standarisasi capaian pembelajaran (learning outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh berbagai kalangan lintas ruang dan waktu.
Sementara disatu sisi praktek kelas Jauh (Distant Class) dianggap sangat berpengaruh terhadap menurunnya kualitas atau mutu pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan dengan menggunakan sistem kelas jauh menunjukkan adanya indikasi longgarnya pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun lembaga yang berkompeten untuk melakukan kegiatan tersebut. Lemahnya kontrol terhadap proses akademik dalam penyelenggaraan pendidikan  pada akhirnya dapat menurunkan kualitas lulusan. Karena orientasi yang akan muncul bagi peminat adalah bagaimana mereka memperoleh secarik kertas (ijazah) dengan waktu yang secepatnya, sehingga dapat dengan cepat pula menyesuaikan diri untuk kepentingan peningkatan pangkat-jabatan (bagi PNS) atau prestise di masyarakat (bagi non- PNS), sementara bagi penyelenggaranya adalah bagaimana dapat merekrut sebanyak-banyaknya peminat dan meluluskan dengan secepat-cepatnya sehingga mendapatkan keuntungan secara ekonomi yang sebesar-besarnya, karena segala kebutuhan pembelajaran (pembiayaan perkuliahan tatap muka) dapat diefesiensikan. Demikianlah jika prinsip ekonomi yang digunakan sebagai paradigma berpikirnya. Sementara aturan dan norma akademik akan terabaikan.[5]
            Pemikiran tersebut, tentunya tidak sejalan dengan tujuan pendidikan sebagai proses pembudayaan dan juga tujuan pendidikan nasional yang menghendaki adanya ”kecerdasan bangsa” yang dilandaskan pada pancasila dan UUD 1945 serta pula bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang pendidikan tinggi.
Dengan mempertimbangkan masalah tersebut, maka dalam makalah ini akan membahas tentang Pendidikan Jarak jauh (Distance Education) dengan Kelas Jauh (Distant Class), serta perbandingan diantara keduanya.



B.    Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan landasan analisa latar belakang masalah, dalam makalah ini akan membatasi pembahasannya sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)  dengan Kelas Jauh (Distant Class) ?
2.      Bagaimanakah Karakteristik pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)  dengan Kelas Jauh (Distant Class) ?

C.    Tujuan Pembahasan
Tujuan dari pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)  dengan  Kelas Jauh (Distant Class).
3.      Untuk mengetahui perbedaan Karakteristik pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)  dengan Kelas Jauh (Distant Class) ?

II.    PEMBAHASAN

A.    Pengertian  Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education) dengan Kelas Jauh (Distant Class)
Secara konseptual, Pendidikan jarak jauh (Distance Education)[6] dapat dipersepsi  dari dua aspek, yaitu aspek institusional dan aspek personal.
Aspek institusional, berkenaan dengan tugas dan kewenangan institusi/organisasi/lembaga penyelenggara PJJ untuk mengembangkan sistem,
desain, mekanisme atau proses yang dibutuhkan oleh peserta didik agar komunikasi dan interaksi pembelajaran terjadi. Dari aspek ini, PJJ dapat dimaknai sebagai “sebuah sistem dan proses pendidikan yang antara pendidik peserta didik terpisahkan oleh ruang dan/atau waktu, dan pembelajarannya menggunakan multi-media dan multi-sumber. Oleh sebab itu, institusi/organisasi/lembaga penyelenggara PJJ harus senantiasa update terhadap perkembangan teknologi dan kemungkinan pemanfaatannya untuk pembelajaran. Fokus kajian PJJ dalam hal ini adalah pada berbagai dimensi pemanfaatan medium teknologi, seperti media cetak, dan televisi, video, komputer, internet, dll untuk mendukung implementasi PJJ.[7]  
Aspek personal,  Dari aspek ini, PJJ dapat dimaknai sebagai “sebuah sistem dan proses pendidikan yang menekankan pada proses belajar mandiri (independent learning), yaitu proses atau aktivitas belajar secara individual (individual learning) dan/atau berkelompok (cooperative learning). Belajar mandiri ini didasarkan pada kemauan, kesiapan dan kemampuan peserta didik untuk belajar secara terkontrol, terarah/terbimbing (self-directed learning), serta atas inisiatif dan prakarsa sendiri.[8]
Dalam PJJ, kemandirian belajar ini masih problematik, dan sejumlah studi menunjukkan bahwa kemandirian belajar merupakan variabel terpenting bagi kesuksesan peserta didik dalam PJJ[9]  Pembentukannya banyak dipengaruhi oleh banyak faktor seperti: konsep diri (self concept); daya tahan belajar (learning resistance); kesiapan belajar (learning readiness); kendali belajar (learning control); atensi belajar (learning attention) atau derajat kepentingan peserta didik atas komponen kegiatan belajarnya; kemampuan melakukan kontrak belajar (learning contract) sesuai dengan kapasitas, sasaran, dan cara belajarnya.
Kelas jauh (distant Class) dapat diartikan sebagai proses pembelajaran pendidikan yang diselenggarakan pada tempat dan proses yang berbeda jauh dengan lembaga asalnya. Di luar negeri memang terdapat model belajar kelas jauh namun kultur akademik tetap dijaga, dan ini berbeda dengan yang banyak terjadi di Indonesia yang sering disalahgunakan, karena orientasinya kebanyakan untuk kepentingan mendapatkan ijazah semata. Sehingga prosesnya serba instan dan dengan memberikan berbagai kemudahan.
Pelaksanaan kelas jauh di Indonesia dicontohkan, misalnya sebuah universitas di kota X membuka kelas di kota Y. Karena jarak yang jauh, sedangkan biaya harus tetap terjangkau, penyelenggaraannya biasanya mengorbankan aspek akademis. Jika satu semester menurut standar 16 kali pertemuan, biasanya dikurangi hingga 4 atau 8 pertemuan saja. Selain itu, dosen dari universitas X biasanya hanya datang beberapa kali saja, sehingga kualitas akademiknya jauh di bawah standar.[10]
Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa Pendikan Jarak Jauh (distance Education) adalah sebuah sistem dan proses pendidikan yang antara pendidik peserta didik terpisahkan oleh ruang dan/atau waktu, dan pembelajarannya menggunakan multi-media dan multi-sumber dengan menekankan pada proses belajar mandiri (independent learning), yaitu proses atau aktivitas belajar secara individual (individual learning) dan/atau berkelompok (cooperative learning). Sedangkan Kelas Jauh (distant Class) proses pembelajaran pendidikan yang diselenggarakan pada tempat dan proses yang berbeda jauh dengan lembaga asalnya.



B.    Karakteristik  pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)  dengan Kelas Jauh (Distant Class).
Pendidikan Jarak Jauh (distance education) dengan Kelas Jauh (distant class) sebagaimana telah diuraikan sebelumnya memiliki pengertian yang berbeda, sehingga tentunya dengan adanya perbedaan tersebut meniscayakan bahwa pola dan sistem dari keduanya juga berbeda.
Adapun karakteristik atau ciri-ciri Pendidikan Jarak Jauh (distance education) dengan Kelas Jauh (distant class) akan diuraikan sebagai berikut :
1.     Karakteristik Pendidikan Jarak Jauh (Distance Education)
Dalam perkembangannya Pendidikan Jarak Jauh (distance education) memiliki evolusi karakteristik sampai delapan generasi. Perkembangan tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi sebagai media dalam penerapan Pendidikan Jarak Jauh (distance education) tersebut.
Generasi pertama, adalah “correspondence model[11] yaitu model pembelajaran yang dicirikan oleh kombinasi penggunaan media cetak dan layanan pos, yaitu mengirimkan bahan-bahan belajar tercetak kepada siswanya secara berkala dengan bantuan jasa layanan pos.[12]
Generasi kedua, adalah “multi-media model”, yang mengintegrasikan penggunaan berbagai media pembelajaran yaitu surat-menyurat atau korespondensi; buku teks standar yang secara khusus didesain untuk kepentingan PJJ; koleksi bahan-bahan bacaan seperti jurnal; dan didukung oleh penggunaan televisi; radio; media-rekam seperti kaset video; dan pembelajaran berbasis komputer.[13]
Generasi ketiga, adalah “tele-learning model”, dicirikan oleh pembelajaran secara “synchronous”, yaitu pembelajaran yang dilakukan melalui penggunaan teknologi interaktif seperti komputer, internet (instant messaging atau live chat, webinar) dan video conference, yang memungkinkan pembelajar dan pebelajar dapat berkolaborasi dan belajar secara real time (seakan-akan antara keduanya belajar hal yang sama, pada saat yang sama, dan di tempat yang sama pula).[14]
Generasi keempat, adalah “flexible learning model”, dicirikan oleh penggunaan komunikasi secara “asynchronous”, yaitu pembelajaran secara jarak jauh menggunakan sumber belajar online (internet atau website), atau menggunakan komputer via sistem jawab otomatis (automated-response system), korespondensi via e-mail, konferensi via komputer, layanan online dengan sistem bulletin board (BBS), atau multimedia interaktif lainnya. Di dalam model ini, pembelajar dan pebelajar dapat berkomunikasi secara fleksibel dalam hal tempat dan waktu, dengan kontrol belajar berpusat pada diri pelajar (learner).[15]
Generasi Kelima, “intelligent flexible learning model”, dicirikan oleh penggunaan komunikasi secara “asynchronous”, melalui pemanfaatan internet/website, media jejaring sosial, dan perangkat multimedia seperti YouTube. Seperti pada generasi ke-4, di dalam model ini, pembelajar dan pebelajar dapat berkomunikasi secara fleksibel dalam hal tempat dan waktu, dengan kontrol belajar berpusat pada diri pebelajar (learner).[16]
Generasi Keenam, adalah “electronic learning atau e-learning” yaitu pembelajaran secara online (online learning) melalui pemanfaatan penuh teknologi Internet (website) untuk memperoleh sumber-sumber belajar, komunikasi, maupun berbagai model pembelajaran.[17]
Generasi Ketujuh, adalah “mobile learning atau m-learning” yaitu penggunaan teknologi digital berperangkat wireless (handphone, personal digital assistants (PDAs), Pocket PC, atau laptop computers, smartphones, WAP, GPRS, dan (UMTS telephones) untuk memperoleh sumber-sumber belajar, komunikasi,maupun berbagai model pembelajaran.[18]
Generasi kedelapan, adalah “multi-generational model” yaitu penggunaan secara terintegrasi teknologi pembelajaran dari generasi pertama hingga ketujuh. Model ini dalam beberapa hal menerapkan metodologi “blended learning”, “hybrid learning” atau mixed-mode”, yaitu pembelajaran yang mengintegrasikan antara model pembelajaran synchronous” dan “asynchronous” (online).[19]

2.     Karakteristik Kelas Jauh (Distant Class)
Model pendidikan dengan sistem kelas jauh sebagaimana telah diuraikan sebelumnya menjadi problem yang sangat berpengaruh bagi kualitas pendidikan, sehingga dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-undang dan Perangkat hukum sampai pada tingkat PERDA dibeberapa daerah telah melarang dilaksanakannya Kelas Jauh (Distant Class).
Pada tahun 2000, MENDIKBUD melalui surat edarannya tertanggal 22 desember 2002, nomor : 2630/D/T/2000 yang ditujukan kepada Rektor Universitas/Institut Negeri, Ketua Sekolah Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah I s/d XII, menegaskan dalam poin pertama bahwa Kelas Jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Kemudian pada tahun 2005 dipertegas lagi oleh MENDIKNAS, bahwa penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif tidak sesuai dengan kaidah dan norma perguruan Tinggi.[20]
Adapun karakteristik kelas jauh secara umum dapat diketahui sebagai berikut :
a.       Kelas jauh biasanya diselenggarakan pada tempat dan proses yang berbeda jauh dengan lembaga asalnya
b.      Orientasinya kebanyakan untuk kepentingan mendapatkan ijazah semata. Sehingga prosesnya serba instan dan dengan memberikan berbagai kemudahan.
c.       Pelaksanaannya tidak sesuai dengan norma dan kaidah penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga lulusan yang dihasilkan tidak memenuhi standar mutu lulusan perguruan tinggi.
d.      Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan ”Kelas Jauh” dan ”Kelas Eksekutif” tidak dapat digunakan atau tidak memiliki ”civil Effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
e.       Jika satu semester menurut standar 16 kali pertemuan, biasanya dikurangi hingga 4 atau 8 pertemuan saja. Selain itu, sehingga kualitas akademiknya jauh di bawah standar.[21]




III.  PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan dalam makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Pendikan Jarak Jauh (distance Education) adalah sebuah sistem dan proses pendidikan yang antara pendidik peserta didik terpisahkan oleh ruang dan/atau waktu, dan pembelajarannya menggunakan multi-media dan multi-sumber dengan menekankan pada proses belajar mandiri (independent learning), yaitu proses atau aktivitas belajar secara individual (individual learning) dan/atau berkelompok (cooperative learning). Sedangkan Kelas Jauh (distant Class) proses pembelajaran pendidikan yang diselenggarakan pada tempat dan proses yang berbeda jauh dengan lembaga asalnya.
2.      Karakteristik pendidikan jarak jauh (distance education) dimulai oleh generasi pertama yaitu correspondence model” lalu berkembang sampai generasi kedelapan dengan perkembangan model “multi-media model”, “tele-learning model”, “flexible learning model”, “intelligent flexible learning model”, mobile learning atau m-learning”, dan “multi-generational model”. Adapun karakteristik kelas jauh (distant class), diselenggarakan jauh dari lembaga asal, prosesnya dilakukan secara instan dan kurang memperhatikan mutu dan kualitas namun hanya beroriantasi profit semata.

B.    Saran dan Kritik
Dalam pembahasan makalah ini masih terbuka kemungkinan untuk perbaikan. Oleh karena itu, setiap saran dan kritikan demi perbaikan makalah ini sangat diharapkan guna mendapatkan analisa dan pendalaman materi pembahasan secara lebih komprehensif.


[1] Republik Indonesia, Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Kemendiknas,2003)
[2] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. (Kemendiknas, 2010)
[3] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas  Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. (Kemendiknas, 2010)

[4] Kemendiknas RI, Panduan Penyelenggaraan Model Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh di Perguruan Tinggi. (Kemendiknas, 2011). h. 2
[5] Hidayat, Fenomena Kelas Jauh (Pemerataan pendidikan atau Komersialisasi ?). http://meretasmasadepan.blogspot.com/2011/03/fenomena-kelas-jauh-pemerataan.html. diakses di Palopo tanggal 10 Juni 2013.
[6] Dalam kepustakaan, istilah Belajar Jarak Jauh (distance learning kerap digunakan secara “bertukar pakai” dengan istilah Pendidikan Jarak Jauh (distance education) dalam pengertian yang sama.
[7] C.N. Gunawardena, & M.S. McIsaac, (2004). Distance education. In D. H. Jonassen (Ed.), Handbook of research on educational communications and technology (2nd ed., pp. 355–
395). Mahwah, NJ: Lawrence Erlbaum.
[8]W.  Kadarko, (1999). Kemampuan belajar mandiri dan faktor-faktor psikososial yang
mempengaruhinya: Kasus universitas terbuka. Jurnal Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.Volume 1(1).
[9] Sugilar (2000). Kesiapan belajar mandiri peserta pendidikan jarak jauh. Jurnal Pendidikan Tinggi Jarak Jauh. Volume 1(2).
[10] Hidayat, ibid.
[11] Model korespondensi atau surat menyurat ini diperkenalkan oleh Isaac Pitman pertama kali di Inggris pada tahun abad ke-19, sejalan dengan terjadinya revolusi teknologi percetakan dan jasa layanan pos.
[12] Mohammad Imam Farisi, Konsep Belajar Jarak Jauh dan Aplikasinya, (Orientasi Pengelola Program Pengayaan Pembelajaran Bagi Murid SD Sistem Jarak Jauh).  (FKIP UT: UPBJJ Surabaya, 2012). h. 3
[13] ibid
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid
[17] Model pembelajaran ini diperkenalkan oleh keegan. Lihat; D. Keegan, (2002). ZIFF PAPIERE 119. The future of learning: From eLearning to mLearning. Hagen: FernUniversitat. Diunduh dari www.fernuni-hagen.de/ZIFF/ZP_119.pdf
[18] Model pembelajaran ini diperkenalkan oleh Zawacki-Richter, Brown, & Delport. Lihat; O. Zawacki-Richter, T. Brown, & R. Delport, (2008). Mobile Learning: From single project status into the mainstream? Diunduh dari http://www.eurodl.org/?article=357
[19] Model pembelajaran ini diperkenalkan oleh Willems. Lihat; J. Willems, (2005). Spanning the generations: Reflections on twenty years of maintaining momentum. Proceeding of the Australasian society for computers in learning in tertiary education (ascilite) Conference, Brisbane, Australia. Diunduh dari http://www.ascilite.org.au/ conferences/brisbane05/blogs/ proceedings/
[20] MENDIKNAS RI, Larangan Kelas Jauh. Larangan-kelas-jauh.pdf- Adobe reader, di unduh di palopo tanggal 10 juni 2013
[21] Hidayat, op.,cit

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

peradaban dapat tercipta dengan dialog